You are currently viewing Ini Dia 6 Syarat Wajib Haji yang Harus Terpenuhi !

Ini Dia 6 Syarat Wajib Haji yang Harus Terpenuhi !

  • Post category:Artikel

Ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada seluruh umat muslim baik laki laki maupun perempuan di seluruh dunia dengan ketentuan yg berlaku .

Haji memiliki 2 pengertian , yaitu secara terminology ( bahasa ) dan secara istilah :

Haji secara bahasa berarti menyengaja atau mengunjungi, Sedangkan Haji menurut istilah memiliki makna menyengaja datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa untuk menunaikan amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji yg telah ditentukan .

Ayat tentang berhaji terdapat pada salah satu firman Allah SWT yg berbunyi :

“ Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam “

(QS .Al Imran : 97)

Lalu apa saja SYARAT HAJI BAGI SETIAP MUSLIM UNTUK MENYEMPURNAKAN IBADAH NYA ?

Simak informasi selengkapnya di bawah ini yaa..

6 SYARAT HAJI BAGI SETIAP MUSLIM YG HARUS ANDA KETAHUI

  • BERAGAMA ISLAM
    Ibadah haji diwajibkan kepada setiap orang baik laki laki maupun perempuan yg beragam islam ,  dalam hal ini bagi orang kafir dan musyrik  yg melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima. Demikian pula jika mereka ingin memasuki masjidil haram maka tidaklah diperbolehkan. Di dalam Al – Qur’an Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”

(QS. At -Taubah: 28)
  • BERAKAL SEHAT
    Orang gila dan kehilangan ingatan tidak memiliki kewajiban berhaji meskipun ia adalah muslim dan jika seandainya dia melakukan ibadah haji tersebut, maka ibadah haji nya tidaklah sah, disebabkan karena hilang akal dari dirinya.

    Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa,5dan orang gila sampai dirinya sadar”

(HR .Abu Dawud)
  • SUDAH DEWASA ( BALIGH )
    Orang yang diwajibkan berhaji adalah orang yang sudah baligh , ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

    Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa jika anak kecil melakukan ibadah haji sebelum dirinya dewasa dan berakal maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali jika dirinya telah dewasa, disebabkan haji yang pertama dilakukan belum memenuhi syarat wajib haji dalam islam, Berdasarkan hadist Rasulullah SAW :

“ Bahwa ada seorang wanita yang mengangkat anaknya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari bertanya: “Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ia, dan untukmu pahala” “

(HR. Muslim)

  • MERDEKA ( BUKAN BUDAK )
    Pada masa lalu, bangsa Arab masih memberlakukan perbudakan sehingga tidak diwajibkan bagi seorang budak untuk beribadah haji, Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.

    Apabila seorang hamba sahaya ( budak ) berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya belum memenuhi syarat wajib haji dalam Islam dan harus mengulang ibadah haji nya kembali apabila telah di merdeka kan ( dibebaskan ) . Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berikut ini :

“Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”

(HR .Ibnu Khuzaimah)
  • MAMPU ( KUASA )
    Yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari segi kekuatan fisik dan juga materinya. Di dalam Al – Qur’an Allah SWT berfirman :

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”

(QS Al-Imran: 97)

Untuk setiap umat muslim yang sehat, masih muda, dan punya kemampuan secara finansial wajib menunaikan ibadah haji. Cara mengukur seseorang mampu secara finansial adalah dengan melihat apakah dia sudah memenuhi kebutuhan dasarnya atau belum, seperti orang-orang yang sudah terlepas dari hutang, dapat hidup mandiri , memiliki perhiasan, rumah serta kendaraan maka diwajibkan menunaikan ibadah haji. 

Bagi umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.

Meskipun demikian seseorang yang tidak mampu fisiknya namun memiliki harta cukup untuk berhaji maka ia harus mewakilkan haji tersebut pada orang lain terutama mereka yang masih memiliki hubungan nasab. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Abu Razin al-Uqaili radhiyallahu ‘anhu :

“ Bahwasanya beliau pernah datang kepada Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam sambil bertanya: “Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab: “Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya”

(HR . At – Tirmidzi)
  • MEMILIKI MAHRAM ( BAGI WANITA )
    Adakalanya orang yang berhaji bukan merupakan pasangan suami istri. Maka bagi seorang jamaah wanita wajib untuk ditemani oleh laki laki mahram nya .  Mahram  bisa berasal dari keluarga inti, seperti adik, kakak, anak, atau orang tua kandung. Sementara jika sudah tidak ada mahram, bisa ditemani oleh yang berjenis kelamin sama ( dari pertemanan ) .

    Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW  :

“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”

(HR . Bukhari)

Demikian 6 SYARAT HAJI BAGI SETIAP MUSLIM YG HARUS ANDA KETAHUI agar ibadah haji semakin sah dan sempurna sesuai hukum islam .

Semoga Bermanfaat..

Dapatkan beragam produk PERLENGKAPAN IBADAH HAJI / UMRAH & OLEH OLEH IBADAH HAJI / UMRAH  TERLENGKAP melalui :

Website @ www.pusatkurma.com

Fb & Ig @ Lawangagung_pusatkurma

No CS Lawang Agung

  • LAWANG AGUNG NYAMPLUNGAN
    • Jl Nyamplungan No 75 Surabaya
    • 0822-5723-7231
  • LAWANG AGUNG GAYUNGSARI
    • Jl Gayungsari Barat X/45 Surabaya
    • 0821-3939-5290
  • LAWANG AGUNG SIDOARJO
    • Jl Mojopahit No 11 Sidoarjo
    • 0821-3909-1395
  • LAWANG AGUNG MALANG
    • Jl Soekarno Hatta No 45 Malang
    • 0821-3909-1395

Leave a Reply